Kamis, 29 Desember 2011

PETA WARGA MISKIN


KRITERIA KELUARGA MISKIN
DESA PUCUK

Menurut BPS, ada 13 kriteria untuk menentukan keluarga/rumah tangga miskin, yaitu :

  1. Luas bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
  6. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
  7. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
  8. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  9. Hanya sanggup makan hanya satu/dua kali dalam sehari.
  10. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
  11. Sumber penghasilan kepala keluarga adalah petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu) per bulan.
  12. Pendidikan tertinggi kepala keluarga : tidak bersekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
  13. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000,- (Lima Rus Ribu Rupiah), seperti sepeda motor kredit/non-kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar