KRITERIA KELUARGA MISKIN
DESA PUCUK
- Luas bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan hanya satu/dua kali dalam sehari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala keluarga adalah petani dengan luas lahan 500 m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu) per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala keluarga : tidak bersekolah/tidak tamat SD/hanya SD.
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000,- (Lima Rus Ribu Rupiah), seperti sepeda motor kredit/non-kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar