Badan
Permusyawaratan Desa/BPD
- Kedudukan BPD: BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Keanggotaan BPD:
a. Anggota BPD
adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat.
b. Anggota BPD
terdiri dari Ketua
Rukun Warga, pemangku
adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
c. Jumlah anggota
BPD ditetapkan dengan
jumlah ganjil, paling
sedikit 5 (lima) orang
dan paling banyak
11 (sebelas) orang,
dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan
keuangan desa.
d. Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota. Anggota BPD
sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan
dipandu olehBupati/Walikota.
e. Pimpinan
BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu)
orang Sekretaris, yang
dipilih dari dan
oleh anggota BPD
secaralangsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
f. Pimpinan dan
Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
g. Pimpinan dan
Anggota BPD dilarang:
(a) sebagai pelaksana
proyek desa; (b) merugikan
kepentingan umum, meresahkan
sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain; (c) melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan
dilakukannya; (d) menyalahgunakan
wewenang; dan (e) melanggar sumpah/janji jabatan.
- Masa Jabatan anggota BPD: Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Fungsi BPD: BPD berfungsi: (1) menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa; dan (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Wewenang BPD:
BPD mempunyai wewenang:
(1) membahas rancangan peraturan desa
bersama kepala desa;
(2) melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan
peraturan desa dan
peraturan kepala desa;
(3) mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa; (4) membentuk panitia pemilihan kepala desa;
(5)
menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat; dan (6) menyusun tata tertib BPD.
- BPD mempunyai hak: (1) meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; dan (2) menyatakan pendapat.
- Anggota BPD mempunyai hak: (1) mengajukan rancangan peraturan desa; (2) mengajukan pertanyaan; (3) menyampaikan usul dan pendapat; (4) memilih dan dipilih; dan (5) memperoleh tunjangan
- Anggota BPD mempunyai kewajiban: (1) mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan; (2) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; (3) mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (4) menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; (5) memproses pemilihan kepala desa; (6) mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; (7) menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;dan (8) menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
- Rapat BPD: Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD, dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuansekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggotaBPD yang hadir. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
- Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD ditetapkan dalam APBDesa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD, dan ditetapkan setiap tahun dalam APB-Desa.
DIAMBIL DARI :
Modul Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Badan Permusyawaratan Desa