Jumat, 07 November 2014

APA DAN SIAPA BPD DESA PUCUK



Badan Permusyawaratan Desa/BPD

  1. Kedudukan  BPD:  BPD  berkedudukan  sebagai  unsur  penyelenggara  pemerintahan desa.
  2. Keanggotaan BPD:
a.    Anggota  BPD  adalah  wakil  dari  penduduk  desa  bersangkutan  berdasarkan keterwakilan wilayah  yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
b.    Anggota  BPD  terdiri  dari  Ketua  Rukun  Warga,  pemangku  adat,  golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
c.    Jumlah  anggota  BPD  ditetapkan  dengan  jumlah  ganjil,  paling  sedikit  5  (lima) orang  dan  paling  banyak  11  (sebelas)  orang,  dengan  memperhatikan  luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
d.    Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan  Bupati/Walikota. Anggota BPD  sebelum  memangku  jabatannya  mengucapkan  sumpah/janji  secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu olehBupati/Walikota.
e.    Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1  (satu)  orang  Sekretaris,  yang  dipilih  dari  dan  oleh  anggota  BPD  secaralangsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
f.     Pimpinan  dan  Anggota  BPD  tidak  diperbolehkan  merangkap  jabatan  sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
g.    Pimpinan  dan  Anggota   BPD  dilarang:  (a)  sebagai  pelaksana  proyek  desa;  (b) merugikan  kepentingan  umum,  meresahkan  sekelompok  masyarakat,  dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; (c) melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat  mempengaruhi  keputusan  atau  tindakan  yang  akan  dilakukannya;   (d) menyalahgunakan wewenang; dan (e) melanggar sumpah/janji jabatan.
  1. Masa Jabatan anggota BPD: Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. 
  2. Fungsi  BPD:  BPD  berfungsi:  (1)   menetapkan  peraturan  desa  bersama  Kepala Desa; dan (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 
  3. Wewenang  BPD:  BPD  mempunyai  wewenang:  (1)  membahas  rancangan peraturan  desa  bersama  kepala  desa;  (2)  melaksanakan  pengawasan  terhadap pelaksanaan  peraturan  desa  dan  peraturan  kepala  desa;  (3)  mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; (4) membentuk panitia pemilihan kepala  desa;  (5)  menggali,  menampung,  menghimpun,  merumuskan  dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan (6) menyusun tata tertib BPD. 
    1. BPD mempunyai hak: (1) meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; dan (2) menyatakan pendapat. 
    2. Anggota  BPD  mempunyai  hak:  (1)  mengajukan  rancangan  peraturan  desa;  (2) mengajukan pertanyaan; (3) menyampaikan usul dan pendapat; (4) memilih dan dipilih; dan (5) memperoleh tunjangan 
    3. Anggota  BPD  mempunyai  kewajiban:  (1)  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dan  mentaati segala  peraturan  perundang-undangan;  (2)  melaksanakan  kehidupan  demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; (3) mempertahankan dan memelihara hukum  nasional  serta  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia;  (4) menyerap,  menampung,  menghimpun,  dan  menindaklanjuti  aspirasi  masyarakat; (5)  memproses  pemilihan  kepala  desa;  (6)  mendahulukan  kepentingan  umum diatas  kepentingan  pribadi,  kelompok  dan  golongan;  (7)  menghormati  nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;dan (8) menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
  1. Rapat BPD: Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD, dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan  ditetapkan  berdasarkan  suara  terbanyak.   Dalam  hal  tertentu  Rapat BPD dinyatakan  sah apabila  dihadiri oleh  sekurang-kurangnya (dua  per tiga) dari  jumlah  anggota  BPD,  dan  keputusan  ditetapkan  dengan  persetujuansekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggotaBPD yang  hadir.  Hasil  rapat  BPD  ditetapkan  dengan  Keputusan  BPD  dan  dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD. 
  2. Pimpinan  dan  Anggota  BPD  menerima  tunjangan  sesuai  dengan  kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD ditetapkan dalam APBDesa.  Untuk  kegiatan  BPD  disediakan  biaya  operasional  sesuai  kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD, dan ditetapkan setiap tahun dalam APB-Desa.

DIAMBIL DARI :
Modul Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa