Pasar Pucuk, ….
Sekitar lima tahun yang lalu, kios
depan pasar Desa Pucuk memparcantiq diri.
Semula, keliatan wajah-wajah kios yang
sayu, sendu, lusu, dan semrawut, menjadi kliatan bersih, tertata rapi.
Adanya kesepakatan dari pemakai kios
(hak pakai) yang ingin memperbaiki kondisi kios, membuat perangkat desa bersama
dengan pengurus pasar termotivasi untuk merevolusi kondisi yang tidak kondusif,
menjadi nyaman dan lebih manusiawi.
Maka dengan suka rela dan penuh
keikhlasan dibarengi harapan mempunyai kios yang lebih baik tentu akan
mendatangkan rezki yang lebih baik pula, para pemakai kios mengeluarkan dana
gotong royong sebesar Rp. 2.700.000,-.
Ada satu kalimat motivasi dari pengurus
pasar yang masih terngiang diingatan para penghuni kios, “ HARI INI PANJENENGAN
AGAK BERAT UNTUK MENGELUARKAN UANG SEBESAR 2.700.000, TAPI LIMA TAHUN YANG AKAN
DATANG PANJENENGAN HANYA MENGELUARKAN DANA PENETAPAN UNTUK PERAWATAN
PALING-PALING HANYA 500.000,-“
Namun apa kenyataan sekarang,………???????
Pengurus pasar dengan memanfaatkan oknum
anggota BPD untuk legalitas dan beberapa perangkat desa, mengumpulkan pemakai
kios, dengan lantang mengeluarkan keputusan “PEMAKAI KIOS HARUS MEMBAYAR UANG
PENETAPAN Rp. 3.000.000,- … Pemakai kiospun hanya tertunduk, tidak berani menawar
apalagi menolak, … mengapa …. Takut kiosnya dibongkarkKAN satpol PP.
Nasib …nasib …….
Ada penghuni kios yg harus ngutang
sana ngutang sini, karna 3 juta bagi mreka uang yg cukup besar.
Rasa hati ini terasa teriris oleh
tajamnya keputusan yang tidak bijak, …. Hati ini terasa terinjak-injak oleh
kesemana-mena sesama ummat, …. Warga ku …. Sabar
Alloh SWT yang akan memberi balasan ….