Kamis, 07 April 2016

MEMBANGUN DESA PUCUK DENGAN DANA DESA 2016

Pengukuran Kegiatan Pavingisasi Dusun Dati Pucuk

Dana  Desa  adalah  dana  yang  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  yang  diperuntukkan bagi  Desa yang  ditransfer  melalui  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan untuk  mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan,  pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2016 ini penggunaan  Dana  Desa  untuk  prioritas  bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,  menjadi  prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakatidan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Hasil  keputusan  Musyawarah  Desa  harus  menjadi  acuan  bagi penyusunan  Rencana  Kerja  Pemerintah  Desa  dan  APB Desa.
Untuk  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  Desa dan  kualitas  hidup  manusia  serta  penanggulangan kemiskinan,  prioritas  penggunaan  Dana  Desa  diarahkan untuk  pelaksanaan  program  dan  kegiatan  Pembangunan Desa, meliputi:
  • pembangunan,  pengembangan,  dan  pemeliharaan infrasruktur  atau  sarana  dan  prasarana  fisik  untuk penghidupan,  termasuk  ketahanan  pangan  dan permukiman;
  • pembangunan,  pengembangan  dan  pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
  • pembangunan,  pengembangan  dan  pemeliharaan sarana  dan  prasarana  pendidikan,  sosial  dan kebudayaan;
  • pengembangan  usaha  ekonomi  masyarakat,  meliputi pembangunan  dan  pemeliharaan  sarana  prasarana produksi dan distribusi; dan/atau
  • pembangunan  dan  pengembangan  sarana-prasarana energi  terbarukan  serta  kegiatan  pelestarian lingkungan hidup.


Prioritas  penggunaan  Dana  Desa  untuk  program  dan kegiatan  bidang  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa, dialokasikan  untuk  mendanai  kegiatan  yang  bertujuanmeningkatkan  kapasitas  warga  atau  masyarakat  desa  dalam pengembangan  wirausaha,  peningkatan  pendapatan,  serta perluasan  skala  ekonomi  individu  warga  atau  kelompok masyarakat dan desa, antara lain:
  • peningkatan  investasi  ekonomi  desa  melalui  pengadaan, pengembangan  atau  bantuan  alat-alat  produksi, permodalan,  dan  peningkatan  kapasitas  melalui pelatihan dan pemagangan;
  • dukungan  kegiatan  ekonomi  baik  yang  dikembangkan oleh  BUM  Desa  atau  BUM  Desa  Bersama,  maupun  oleh kelompok  dan  atau  lembaga  ekonomi  masyarakat  Desa lainnya;
  • bantuan  peningkatan  kapasitas  untuk  program  dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
  • pengorganisasian  masyarakat,  fasilitasi  dan  pelatihan paralegal  dan  bantuan  hukum  masyarakat  Desa, termasuk  pembentukan  Kader  Pemberdayaan Masyarakat  Desa  (KPMD)  dan  pengembangan  kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
  • promosi  dan  edukasi  kesehatan  masyarakat  serta gerakan hidup bersih  dan sehat,  termasuk  peningkatan kapasitas  pengelolaan  Posyandu,  Poskesdes,  Polindes dan  ketersediaan  atau  keberfungsian  tenaga medis/swamedikasi di Desa; 
  • dukungan  terhadap  kegiatan  pengelolaan  Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
  • peningkatan  kapasitas  kelompok  masyarakat  untuk energi  terbarukan  dan  pelestarian  lingkungan  hidup; dan/atau
  • bidang  kegiatan  pemberdayaan  ekonomi  lainnya  yang sesuai  dengan  analisa  kebutuhan  desa  dan  telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.