Pengukuran Kegiatan Pavingisasi Dusun Dati Pucuk
Dana
Desa adalah dana
yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk mendanai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2016 ini penggunaan Dana
Desa untuk prioritas
bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, menjadi
prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakatidan
diputuskan melalui Musyawarah Desa. Hasil
keputusan Musyawarah Desa
harus menjadi acuan
bagi penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Desa dan
APB Desa.
Untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas
hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan,
prioritas penggunaan Dana
Desa diarahkan untuk pelaksanaan
program dan kegiatan
Pembangunan Desa, meliputi:
- pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman;
- pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
- pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
- pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; dan/atau
- pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Prioritas
penggunaan Dana Desa
untuk program dan kegiatan
bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dialokasikan untuk
mendanai kegiatan yang
bertujuanmeningkatkan kapasitas warga atau
masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha,
peningkatan pendapatan, serta perluasan skala
ekonomi individu warga
atau kelompok masyarakat dan
desa, antara lain:
- peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan;
- dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
- bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
- pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
- promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di Desa;
- dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
- peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
- bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.