Minggu, 08 Mei 2016

PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TANAH (TPT) DUSUN DATI PUCUK







Dinding  penahan  tanah  adalah  suatu  konstruksi  yang  berfungsi  untuk
menahan tanah lepas atau alami dan mencegah keruntuhan tanah yang miring atau lereng yang kemantapannya tidak dapat dijamin oleh lereng tanah itu sendiri. Tanah yang tertahan memberikan dorongan secara aktif pada struktur dinding sehingga struktur cenderung akan terguling atau akan tergeser. 
Berdasarkan cara untuk mencapai stabilitasnya, maka dinding penahan tanah dapat digolongkan dalam beberapa jenis yaitu Dinding Gravitasi, Dinding Penahan Kantiliver, Dinding Kontravort, Dinding Butters, Dinding Jembatan dan Boks Culvert.

a.  Dinding Gravitasi ( Gravity Wall )
Dinding ini biasanya dibuat dari beton murni (tanpa tulangan) atau dari pasangan batu kali. Stabilitas stabilitasnya konstryksinya diperoleh hanya dengan mengandalkan berat sendiri konstruksinya. Biasanya tinggi dinding tidak lebih dari 4 m (empat meter).

b.  Dinding Penahan Kantilevert ( Cantilever Reatining Wall )
Dinding ini terbuat dari beton bertulang yang tersusun dari suatu dinding vertical dan tapak lantai. Masing-masing berperan sebagai balok atau plat kantiliever. Stabilitas konstruksinya diperoleh dari berat sendiri dinding penahan dan berat tanah diatas tumit tapak(hell). Terdapat 3 bagian struktur yang berfungsi sebagai kantilever, yaitu bagian dinding vertical (steem) tumit tapak dan ujung kaki tapak (toe) tumit tapak dan ujung kaki tapak (toe). Biasanya ketinggian dinding ini tidak lebih dari 6-7 meter.

c.  Dinding Kontrafort (Countefvort Wall)
Kontrafort berfungsi sebagai pengikat tarik dinding vertical dan ditempatkan pada bagian timbunan dengan interval jarak tertentu. Dinding kontrafort akan lebih ekonomis digunakan bila ketinggian dinding lebih dari 7 m (tujuh meter).
d.      Dinding Butters (Butters Wall)
Dinding ini hampir sama dengan dinding kontrafort, hanya bedanya bagian
kontrafort diletakkan di depan dinding. Dalam hal ini, struktur kontrafort berfungsi memikul tegangan tekanan pada dinding ini, bagian tumit lebih pendek dari pada bagian kaki stabilitas konstruksinya diperoleh dari berat sendiri dinding penahan dan berat tanah diatas tumit tapak. Dinding ini lebih ekonomis untuk ketinggian lebih dari 7 m (tujuh meter).

e.       Abutment Jembatan (Bridge Abutmeent)
Struktur ini berfungsi seperti dinding penahan tanah yang memberikan
tahanan  horizontal  dari  tanah  timbunan  dibelakangnya.  Pada  perencanaanya,
struktur dianggap sebagai balok yang dijepit pada dasar dan tumpu bebas pada
bagian atas.

f.       Box Culvert
Dalam memilih jenis dinding penahan tanah yang ekonomis, faktor- faktor
yang mempengaruhi diantaranya sifat tanah, kondisi lokasi, metode pelaksanaan dan ketinggian. Sebagai pegangan, ketinggian dinding penahan digunakan sebagai standar perencanaan kontruksi dinding penahan tanah.


SUMBER : http://www.civildoqument.com/2014/12/dinding-penahan-tanah.html

Jumat, 06 Mei 2016

KEGIATAN PAVINGISASI DESA PUCUK 2016

Pembangunan yang berkesinambungan untuk mencapai pemerataan pembangunan juga menuju  masyarakat adil dan sejahtera terus  dilakukan   pemerintah.   Pembangunan dibidang infrastruktur harus lebih diutamakan karena dapat memperlancar transportasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena  bila  hal  ini  dipenuhi  dapat memotivasi sector ekonomi juga sektor lain sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih maju aman dan sejahtera. Dari dasar pemikiran di atasmaka pavingisasi jalan desa perlu dilaksanakan.











Kamis, 07 April 2016

MEMBANGUN DESA PUCUK DENGAN DANA DESA 2016

Pengukuran Kegiatan Pavingisasi Dusun Dati Pucuk

Dana  Desa  adalah  dana  yang  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  yang  diperuntukkan bagi  Desa yang  ditransfer  melalui  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan untuk  mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan,  pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2016 ini penggunaan  Dana  Desa  untuk  prioritas  bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,  menjadi  prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakatidan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Hasil  keputusan  Musyawarah  Desa  harus  menjadi  acuan  bagi penyusunan  Rencana  Kerja  Pemerintah  Desa  dan  APB Desa.
Untuk  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  Desa dan  kualitas  hidup  manusia  serta  penanggulangan kemiskinan,  prioritas  penggunaan  Dana  Desa  diarahkan untuk  pelaksanaan  program  dan  kegiatan  Pembangunan Desa, meliputi:
  • pembangunan,  pengembangan,  dan  pemeliharaan infrasruktur  atau  sarana  dan  prasarana  fisik  untuk penghidupan,  termasuk  ketahanan  pangan  dan permukiman;
  • pembangunan,  pengembangan  dan  pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat;
  • pembangunan,  pengembangan  dan  pemeliharaan sarana  dan  prasarana  pendidikan,  sosial  dan kebudayaan;
  • pengembangan  usaha  ekonomi  masyarakat,  meliputi pembangunan  dan  pemeliharaan  sarana  prasarana produksi dan distribusi; dan/atau
  • pembangunan  dan  pengembangan  sarana-prasarana energi  terbarukan  serta  kegiatan  pelestarian lingkungan hidup.


Prioritas  penggunaan  Dana  Desa  untuk  program  dan kegiatan  bidang  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa, dialokasikan  untuk  mendanai  kegiatan  yang  bertujuanmeningkatkan  kapasitas  warga  atau  masyarakat  desa  dalam pengembangan  wirausaha,  peningkatan  pendapatan,  serta perluasan  skala  ekonomi  individu  warga  atau  kelompok masyarakat dan desa, antara lain:
  • peningkatan  investasi  ekonomi  desa  melalui  pengadaan, pengembangan  atau  bantuan  alat-alat  produksi, permodalan,  dan  peningkatan  kapasitas  melalui pelatihan dan pemagangan;
  • dukungan  kegiatan  ekonomi  baik  yang  dikembangkan oleh  BUM  Desa  atau  BUM  Desa  Bersama,  maupun  oleh kelompok  dan  atau  lembaga  ekonomi  masyarakat  Desa lainnya;
  • bantuan  peningkatan  kapasitas  untuk  program  dan kegiatan ketahanan pangan Desa;
  • pengorganisasian  masyarakat,  fasilitasi  dan  pelatihan paralegal  dan  bantuan  hukum  masyarakat  Desa, termasuk  pembentukan  Kader  Pemberdayaan Masyarakat  Desa  (KPMD)  dan  pengembangan  kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
  • promosi  dan  edukasi  kesehatan  masyarakat  serta gerakan hidup bersih  dan sehat,  termasuk  peningkatan kapasitas  pengelolaan  Posyandu,  Poskesdes,  Polindes dan  ketersediaan  atau  keberfungsian  tenaga medis/swamedikasi di Desa; 
  • dukungan  terhadap  kegiatan  pengelolaan  Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
  • peningkatan  kapasitas  kelompok  masyarakat  untuk energi  terbarukan  dan  pelestarian  lingkungan  hidup; dan/atau
  • bidang  kegiatan  pemberdayaan  ekonomi  lainnya  yang sesuai  dengan  analisa  kebutuhan  desa  dan  telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Kamis, 17 September 2015

KEMARAU DI RAWA PUCUK



Tanah bonorowo utara desa Pucuk, secara administrasi masuk wilayah desa Waru kec. Pucuk dan masuk  wilayah beberapa desa kec Sekaran. Namun karena secara geografis dekat dengan desa Pucuk maka orang menganggap rawa-rawa itu adalah rawa Pucuk.
Daerah rawa ini ketika musim penghujan, sekitar bulan Januari sampai dengan bulan Mei digenangi air. Karena rawa ini sambung menyambung dengan rawa desa lain maka kelihatan cukup luas. Daerah rawa ini juga sebagai sumber mata pencaharian para pencari ikan (ikan air tawar). Untuk mendapatkan ikan di rawa Pucuk bisa menggunakan pancing, jaring, jala, wuwu, atau juga dengan beranjang. Maka ketika air masih menggenang, di atas rawa ini jika malam hari kelihatan banyak cahaya lampu dari perahu orang-orang yang mencari ikan.
Sekitar bulan Agustus mulai mengering sehingga bisa ditanami tanaman jenis semangka, melon, dan garbis. Tanah bekas rawa dimusim penghujan ini sangat subur karena banyak humus dari tanaman air. Para petani tidak begitu direpotkan dengan pupuk tanaman, mereka hanya membutuhkan pestrisida untuk mengendalikan hama. wah ... hasilnya bisa dikunjungi di bulan-bulan September -Oktober, di pinggir jalan banyak penjual buah hasil tanam para petani.

Oleh : Edi Purwanto

Jumat, 11 September 2015

GAPURA DESA PUCUK







Gapura DESA PUCUK bukan semata-mata bangunan fisik yang diartikan sebagai pintu gerbang tanda MASUK DESA. Menurut tradisi, gapura merupakan wujud ungkapan selamat datang yang familiar, semanak, welcome.
Gapura mewakili keramahan dan rasa hormat tuan rumah kepada setiap orang atau tamu yang datang. Gapura telah menjadi simbol gotong royong, keakraban dan kebersamaan warga masyarakat.
Dengan membangun atau mempercantik gapura, nilai-nilai kebersamaan dan semangat gotong royong seolah diperbaharui dalam hati setiap warga. Kegiatan menghias, membuat atau membangun gapura menjadi lebih menarik ketika semua masyarakat desa ikut terlibat perencanaan maupun pelaksanaannya.
Arti dan fungsi gapura semakin berkembang. Gapura dapat menjadi sarana informasi lokasi suatu desa. Seuatu desa yang tidak ada gapura di pintu masuk desanya akan membingungkan orang luar yang belum kenal daerah tersebut ketika mencari alamat masyarakat penghuni desa. 
Oleh: Edi Purwanto

Kamis, 11 Desember 2014

HATI TER-IRIS DI DALAM KIOS

KIOS DEPAN PASAR PUCUK


Pasar Pucuk, ….
Sekitar lima tahun yang lalu, kios depan pasar Desa Pucuk memparcantiq diri.
Semula, keliatan wajah-wajah kios yang sayu, sendu, lusu, dan semrawut, menjadi kliatan bersih, tertata rapi.
Adanya kesepakatan dari pemakai kios (hak pakai) yang ingin memperbaiki kondisi kios, membuat perangkat desa bersama dengan pengurus pasar termotivasi untuk merevolusi kondisi yang tidak kondusif, menjadi nyaman dan lebih manusiawi.
Maka dengan suka rela dan penuh keikhlasan dibarengi harapan mempunyai kios yang lebih baik tentu akan mendatangkan rezki yang lebih baik pula, para pemakai kios mengeluarkan dana gotong royong sebesar Rp. 2.700.000,-.
Ada satu kalimat motivasi dari pengurus pasar yang masih terngiang diingatan para penghuni kios, “ HARI INI PANJENENGAN AGAK BERAT UNTUK MENGELUARKAN UANG SEBESAR 2.700.000, TAPI LIMA TAHUN YANG AKAN DATANG PANJENENGAN HANYA MENGELUARKAN DANA PENETAPAN UNTUK PERAWATAN PALING-PALING HANYA 500.000,-“
Namun apa kenyataan sekarang,………???????
Pengurus pasar dengan memanfaatkan oknum anggota BPD untuk legalitas dan beberapa perangkat desa, mengumpulkan pemakai kios, dengan lantang mengeluarkan keputusan “PEMAKAI KIOS HARUS MEMBAYAR UANG PENETAPAN Rp. 3.000.000,- … Pemakai kiospun hanya tertunduk, tidak berani menawar apalagi menolak, … mengapa …. Takut kiosnya dibongkarkKAN satpol PP.
Nasib …nasib …….
Ada penghuni kios yg harus ngutang sana ngutang sini, karna 3 juta bagi mreka uang yg cukup besar.
Rasa hati ini terasa teriris oleh tajamnya keputusan yang tidak bijak, …. Hati ini terasa terinjak-injak oleh kesemana-mena sesama ummat, …. Warga ku …. Sabar
Alloh SWT yang akan memberi balasan ….

Jumat, 07 November 2014

APA DAN SIAPA BPD DESA PUCUK



Badan Permusyawaratan Desa/BPD

  1. Kedudukan  BPD:  BPD  berkedudukan  sebagai  unsur  penyelenggara  pemerintahan desa.
  2. Keanggotaan BPD:
a.    Anggota  BPD  adalah  wakil  dari  penduduk  desa  bersangkutan  berdasarkan keterwakilan wilayah  yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
b.    Anggota  BPD  terdiri  dari  Ketua  Rukun  Warga,  pemangku  adat,  golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
c.    Jumlah  anggota  BPD  ditetapkan  dengan  jumlah  ganjil,  paling  sedikit  5  (lima) orang  dan  paling  banyak  11  (sebelas)  orang,  dengan  memperhatikan  luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
d.    Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan  Bupati/Walikota. Anggota BPD  sebelum  memangku  jabatannya  mengucapkan  sumpah/janji  secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu olehBupati/Walikota.
e.    Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1  (satu)  orang  Sekretaris,  yang  dipilih  dari  dan  oleh  anggota  BPD  secaralangsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
f.     Pimpinan  dan  Anggota  BPD  tidak  diperbolehkan  merangkap  jabatan  sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
g.    Pimpinan  dan  Anggota   BPD  dilarang:  (a)  sebagai  pelaksana  proyek  desa;  (b) merugikan  kepentingan  umum,  meresahkan  sekelompok  masyarakat,  dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; (c) melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat  mempengaruhi  keputusan  atau  tindakan  yang  akan  dilakukannya;   (d) menyalahgunakan wewenang; dan (e) melanggar sumpah/janji jabatan.
  1. Masa Jabatan anggota BPD: Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. 
  2. Fungsi  BPD:  BPD  berfungsi:  (1)   menetapkan  peraturan  desa  bersama  Kepala Desa; dan (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 
  3. Wewenang  BPD:  BPD  mempunyai  wewenang:  (1)  membahas  rancangan peraturan  desa  bersama  kepala  desa;  (2)  melaksanakan  pengawasan  terhadap pelaksanaan  peraturan  desa  dan  peraturan  kepala  desa;  (3)  mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; (4) membentuk panitia pemilihan kepala  desa;  (5)  menggali,  menampung,  menghimpun,  merumuskan  dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan (6) menyusun tata tertib BPD. 
    1. BPD mempunyai hak: (1) meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; dan (2) menyatakan pendapat. 
    2. Anggota  BPD  mempunyai  hak:  (1)  mengajukan  rancangan  peraturan  desa;  (2) mengajukan pertanyaan; (3) menyampaikan usul dan pendapat; (4) memilih dan dipilih; dan (5) memperoleh tunjangan 
    3. Anggota  BPD  mempunyai  kewajiban:  (1)  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dan  mentaati segala  peraturan  perundang-undangan;  (2)  melaksanakan  kehidupan  demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; (3) mempertahankan dan memelihara hukum  nasional  serta  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia;  (4) menyerap,  menampung,  menghimpun,  dan  menindaklanjuti  aspirasi  masyarakat; (5)  memproses  pemilihan  kepala  desa;  (6)  mendahulukan  kepentingan  umum diatas  kepentingan  pribadi,  kelompok  dan  golongan;  (7)  menghormati  nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;dan (8) menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
  1. Rapat BPD: Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD, dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan  ditetapkan  berdasarkan  suara  terbanyak.   Dalam  hal  tertentu  Rapat BPD dinyatakan  sah apabila  dihadiri oleh  sekurang-kurangnya (dua  per tiga) dari  jumlah  anggota  BPD,  dan  keputusan  ditetapkan  dengan  persetujuansekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggotaBPD yang  hadir.  Hasil  rapat  BPD  ditetapkan  dengan  Keputusan  BPD  dan  dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD. 
  2. Pimpinan  dan  Anggota  BPD  menerima  tunjangan  sesuai  dengan  kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD ditetapkan dalam APBDesa.  Untuk  kegiatan  BPD  disediakan  biaya  operasional  sesuai  kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD, dan ditetapkan setiap tahun dalam APB-Desa.

DIAMBIL DARI :
Modul Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa