PERENCANAAN KEGITAN
2.1. Proses Penetapan Kegiatan
Penetapan kegiatan proyek dilakukan
melalui rembuk warga desa, yang melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa,
unsur LPM, anggota BKM dan Faskel P2KP. Usulan proyek juga sudah tertuang di
dalam rencana kegiatan P2KP (PJM Pronangkis).
2.2. Proses Penyusunan Rencana Kegiatan
Penyusunan rencana kegiatan diawali dengan
pembentukan Panitia Kemitraan yang komposisinya terdiri atas unsur BKM,
Perangkat Desa, LPM, tokoh masyarakat dan Dinas yang diwakili oleh pihak
kecamatan.
Setelah Panitia Kemitraan terbentuk,
dilanjutkan dengan pembuatan Proposal yang di lakukan oleh Panitia Kemitraan di
Bantu oleh pihak kecamatan, terutama dalam menyusun RAB (rencana anggaran
belanja). Setelah itu dilanjutkan dengan
konsultasi dan koordinasi dengan kecamatan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
2.3. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Proyek.
a). Pengerasan
jalan rabat beton di Desa Pucuk Kecamatan Pucuk Kabipaten Lamongan, dengan
rincian sebagai berikut:
1.
Rt 01/ Rw 01
2.
Rt 02/ Rw 01
3.
Rt 04/ Rw 01
4.
Rt 05/ Rw 01
5.
Rt 01/ Rw 02
6.
Rt 02/ Rw 02
7.
Rt 03/ Rw 02
8.
Rt 04/ Rw 02
9.
Rt 01/ Rw 04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar