Selasa, 27 Juli 2010

PERENCANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

PERENCANAAN KEGITAN
     

2.1. Proses Penetapan Kegiatan
      Penetapan kegiatan proyek dilakukan melalui rembuk warga desa, yang melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, unsur LPM, anggota BKM dan Faskel P2KP. Usulan proyek juga sudah tertuang di dalam rencana kegiatan P2KP (PJM Pronangkis).

2.2. Proses Penyusunan Rencana Kegiatan
      Penyusunan rencana kegiatan diawali dengan pembentukan Panitia Kemitraan yang komposisinya terdiri atas unsur BKM, Perangkat Desa, LPM, tokoh masyarakat dan Dinas yang diwakili oleh pihak kecamatan.
      Setelah Panitia Kemitraan terbentuk, dilanjutkan dengan pembuatan Proposal yang di lakukan oleh Panitia Kemitraan di Bantu oleh pihak kecamatan, terutama dalam menyusun RAB (rencana anggaran belanja). Setelah itu  dilanjutkan dengan konsultasi dan koordinasi dengan kecamatan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

2.3. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Proyek. 
a). Pengerasan jalan rabat beton di Desa Pucuk Kecamatan Pucuk Kabipaten Lamongan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rt 01/ Rw 01
2. Rt 02/ Rw 01
3. Rt 04/ Rw 01
4. Rt 05/ Rw 01
5. Rt 01/ Rw 02
6. Rt 02/ Rw 02
7. Rt 03/ Rw 02
8. Rt 04/ Rw 02
9. Rt 01/ Rw 04



Tidak ada komentar:

Posting Komentar